MASALAH LINGKUNGAN
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingakatkan baik secara kualitas maupun kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi tergantung kepada hasil produksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau telah ditentukan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang adalah keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang kadang-kadang diabaikan.
Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Berikut ini ada beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya :
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan
menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi
kerugian sepenuhnya.
Yang dimaksud dengan industri adalah pengelolaan bahan baku menjadi bahan jadi atau setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
Karena peningkatan usaha pembangunan maka akan terjadi pula peningkatan pengguanaan sumber daya untuk menyongkong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dan lingkungan hidup manusia.Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagi kehidupan. Dalam pembangunan sumber alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa tergantung, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif dan kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan memperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin.
Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Peranan pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam harus dapat dioptimalkan, karena sumberdaya alam sangat penting peranannya terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, retribusi dan bagi hasil yang jelas dan adil, serta perlindungan dari bencana ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah, pendelegasian secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dimaksudkan untuk meningkatkan peranan masyarakat lokal dan tetap terjaganya fungsi lingkungan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam harus dapat mengurangi tumpang tindih peraturan penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan keselarasan peran antara pusat dan daerah serta antar sektor. Selain itu peran serta aktif masyarakat dalam akses dan kontrol sumberdaya alam harus lebih optimal karena dapat melindungi hak-hak publik dan hak-hak adat.
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya :
(1) mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
(2) menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;
(3) mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
(4) memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal;
(5) menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
(6) memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
(7) mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
Hak Atas Lingkungan Hidup
Kewajiban asasi mengenai pemenuhan hak-hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam konstitusi, UU HAM, Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Jika dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan hidup hal ini diatur oleh UU No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 yang berbunyi;
''Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup''.
Dan diatur dalam (UU No 32 Tahun 2009)
BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 65
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 69
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Asas Pengelolaan Lingkungan
-Asas-asas Pengelolaan Lingkungan
Adapun asas-asas yang mencakup secara jelas mengenai lingkungan dalam hal pengelolaan yaitu:
1.Asas tanggung jawab negara
Asas tanggung jawab negara merupakan perwujudan dari prinsip negara sebagai organisasi kekuasaan (politik), berkewajiban melindungi warga negara atau penduduknya, teritorial dan semua kekayaan alam serta harta benda dari negara dan penduduknya. Asas ini relevan dengan pendapat pakar politik negara Adolf Markel yang mengatakan bahwa segala yang berbau kepentingan umum harus dilindungi dan dijamin secara hukum oleh negara. Dewasa ini hampir tidak ada suatu kekuasaan yang tidak diikuti oleh tanggung jawab dan kewajiban. Sebab bila tidak, hal demikian mengarah kepada Negara totaliter. Dengan demikian kekuasaan akan diikuti kemudian, baik dengan kewajiban maupun tanggung jawab, karena keduanya memiliki hubungan konsekuensi. Dalam sistem pengelolaan lingkungan, negara memiliki kekuasaan atas semua sumber daya alam, dengan kata lain negara melalui pemerintah berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengembangkan segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan.
Berangkat dari amanat konstitusi tersebut, telah terbit berbagai undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, dan masih banyak lagi aturan yang mengatur lebih terperinci mengenai pengelolaan sumber daya alam.
Sampai saat sekarang pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia. Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang no. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan Perundangundangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas. Selain itu ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur tentang hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam.
Kekuasaan yang maha luas yang dimiliki oleh negara terhadap bumi, air, udara, dan segala sesuatu yang terkandung di atasnya sesuai asas konstitusional, tentu pula mereflesikan adanya tanggung jawab yang sangat besar pula, yang dimaksud dalam hal ini bukan berarti milik negara melainkan untuk mengatur keadilan, keberlanjutan, dan fungsi sosial sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyatt. Penguasaan negara juga dimaksudkan untuk menghilangkan pemusatan penguasaan oleh seseorang atau sekelompok orang atas sumber daya alam, yang dapat mengancam tercapainya kesejahteraan rakyatt dan hilangnya fungsi sumber daya alam.
2.Asas manfaat
Asas manfaat, mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Asas manfaat ini diartikan sebagai sebuah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini serta generasi mendatang. Asas ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan prinsip kebersamaan dan keseimbangan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan budaya. Namun, dalam kemanfaatan dalam arti ekonomi dan politik berlum terlalu membawa kemanfaatan bagi masyarakat khususnya masyarakat adat. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kebijakan ekonomi, khususnya dalam alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam, yang hanya memihak kepentingan modal ini nyata-nyata telah berdampak sangat luas terhadap kerusakan alam dan kehancuran ekologis. Korban pertama dan yang utama dari kehancuran ini adalah masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, di atas berbagai jenis mineral bahan tambang, mendiami pesisir dan mencari penghidupan di laut. Kebijakan sektoral yang ekstraktif (kuras cepat sebanyak-banyaknya, jual murah secepatnya) tidak memberi kesempatan bagi kearifan adat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan, sebagaimana yang telah dipraktekkan selama ratusan atau bahkan ribuan tahun. Pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengelola alam sudah tidak mendapat tempat yang layak dalam usaha produksi, atau bahkan dalam kurikulum pendidikan formal. Dunia farmakologi tidak mencoba mengangkat kearifan masyarakat adat di bidang tumbuhan obat sebagai bagian utama bidang perhatiannya. Ramuan tradisional, jamu dan sejenisnya dianggap sekunder atau malah diremehkan. Padahal telah terbukti ketika sistem pengobatan modern gagal memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, jamu dan teknik-teknik pengobatan tradisional lainnya lalu menjadi alternatif yang dapat diandalkan.
Selain mengambil alih secara langsung sumberdaya ekonomi primer berupa tanah dan sumberdaya alam di dalamnya, pemerintah melalui berbagai kebijakan perdagangan hasil bumi secara sistematis mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat adat. Pemberian monopoli kepada asosiasi atau perusahaan tertentu dalam perdagangan komoditas yang diproduksi masyarakat adat, seperti rotan dan sarang burung walet, telah menempatkan pemerintah sebagai "pelayan" bagi para pemilik modal untuk merampas pendapatan yang sudah semestinya diperoleh masyarakat adat.
Di bidang politik, bila dibandingkan dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya sebagai unsur pembentuk Bangsa Indonesia, masyarakat adat menghadapi situasi yang lebih sulit lagi. Kondisi ini bermuara pada politik penghancuran sistem pemerintahan adat yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus sepanjang pemerintahan rejim Orde Baru. Upaya penghancuran ini.secara gamblang bisa dilihat dari pemaksaan konsep desa yang seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sistem desa, dengan segala perangkatnya seperti LKMD dan RK/RT, secara "konstitusional" menusuk "jantung" masyarakat adat, yaitu berupa penghancuran atas sistem pemerintahan adat. Akibatnya kemampuan (enerji dan modal sosial) masyarakat adat untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri secara mandiri menjadi punah. Mekanisme pengambilan keputusan yang ada di antara institusi-institusi adat digusur secara paksa sehingga yang tersisa ditangan para pemimpin adat hanya peran dalam upacara seremonial semata-mata. Peran pinggiran ini, di hampir seluruh pelosok nusantara, masih harus di atur, dan dikendalikan oleh Bupati dan Camat dengan menerbitkan Surak Keputusan (SK). Kehancuran sistem-sistem adat ini menjadi lebih diperparah lagi dengan kebijakan militerisasi kehidupan pedesaan lewat konsep pembinaan teritorial TNI dengan masuknya Bintara Pembina Desa (BABINSA) sebagai salah satu unsur kepemimpinan desa. Dengan kebijakan-kebijakan ini bisa dikategorikan bahwa negara telah melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan politik masyarakat adat selama lebih dari 20 tahun, termasuk hak asal-usul dan hak-hak tradisional yang dilindungi oleh UUD 1945.
Dengan warisan rejim lama yang demikian maka dalam upaya melakukan revitalisasi nilai-nilai lokal ini yang harus dilakukan adalah memulihkan kerusakan pranata-pranata sosial masyarakat adat yang sedemikian parah, sebagai akibat dari sistem desa Orde Baru (UU No. 5 Tahun 1979). Upaya-upaya pemulihan (recovery) terhadap pranata (kelembagaan) adat/lokal merupakan tantangan terbesar yang harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang berpihak pada kearifan tradisional, baik di kalangan pemerintah maupun dalam elemen-elemen gerakan masyarakat sosial, khususnya gerakan masyarakat adat di Indonesia.
3.Asas keadilan
Prinsip keadilan meliputi aspek-aspek kesejahteraan rakyat, pemerataan, pengakuan kepemilikan masyarakat adat, pluralisme hukum, dan perusak membayar. Asas keadilan ini bertujuan untuk perwujudan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam yang menjamin keadilan antar dan intra generasi. Asas ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
4.Asas keseimbangan
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.
5.Asas berkelanjutan
Asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan.Asas berkelanjutan (sustainable principle) diadopsi dari prinsip ekologi pembangunan berkelanjutan (environmental sustainable development) yang dihasilkan oleh KTT Rio. Prinsip keberlanjutan meliputi aspek-aspek kelestarian, kehatihatian, perlindungan optimal keanekaragaman hayati, keseimbangan, dan keterpaduan. Asas ini betujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi sumber daya alam yang berkelanjutan.
Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan µPembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup´ seperti pada pertimbangan huruf b, bahwa dalam rangka mendaya-gunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
-Permasalahan Keterbatasan SDA Dalam Pembangunan
Sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Beberapa permasalahan pokok dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pertama adalah keterbatasan data dan informasi dalam kuantitas maupun kualitasnya. Keterbatasan data dan informasi yang akurat berpengaruh pada kegiatan pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang belum dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, sistem pengelolaan informasi yang transparan juga belum melembaga dengan baik sehingga masyarakat belum mendapat akses terhadap data dan informasi secara memadai.
Selanjutnya, permasalahan pokok lainnya adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam. Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil.
Disamping itu, tingkat kualitas lingkungan hidup di darat, air, dan udara secara keseluruhan masih rendah, seperti tingginya tingkat pencemaran lingkungan dari limbah industri baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kegiatan transportasi dan rumah tangga baik berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3. Tingginya ketergantungan energi pada sumber daya fosil, merupakan permasalahan penting yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada kenaikan permukaan laut, perubahan iklim lokal dan pola curah hujan, serta terjadinya hujan asam; belum tergantikannya bahan perusak lapisan ozon (BPO) seperti chloro fluoro carbon (CFC), halon, dan metil bromida; serta kurangnya pemahaman dan penerapan Agenda 21 di tingkat nasional dan lokal.
Selanjutnya, prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya belum diterapkan di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Biaya lingkungan belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, di lain pihak tidak diterapkannya sistem insentif bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan (produk hijau). Hal ini mengakibatkan produk hijau tidak dapat bersaing, sementara di dalam negeri konsumen Indonesia dengan tingkat kemiskinan masih tinggi, tidak mempunyai pilihan untuk mengkonsumsi produk-produk hijau tersebut. Program sukarela yang ditawarkan seperti ISO 14000 dan ekolabeling juga masih belum banyak diterapkan, bahkan dirasakan oleh industri bukan sebagai peningkatan efisiensi perusahaan.
Permasalahan-permasalahan tersebut diatas timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan, belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap. Selain itu, terdapat permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sementara itu, masih rendahnya akses masyarakat terhadap data dan informasi sumber daya alam berakibat pula pada terbatasnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Lemahnya kontrol dan keterlibatan masyarakat, serta penegakan hokum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, juga merupakan masalah penting lain yang menyebabkan hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam menjadi terbatas dan sering menimbulkan konflik antar pelaku. Peranan wanita sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap pencemaran lingkungan belum banyak diberdayakan. Selain itu kearifan tradisional dalam pelestarian lingkungan hidup perlu terus dipertahankan. Demikian pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup harus terus ditingkatkan.
-Peran Teknologi Dalam Pengelolaan SDA
Berbicara sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif dari kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas.
SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN
sejarah peraturan perundang-undangan Hukum Lingkungan dapat di bagi menjadi tiga periode,
1. Zaman Hindia Belanda
Selanjutnya Dalam sejarah peraturan perundang-undangan lingkungan terdapat peraturan-peraturan sejak zaman Hindia belanda, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.ML. “Apabila diperhatikan peraturan perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan peraturan-Peraturan perundangan di Bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan rencana kerja bagi pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan hidup diterbitkan pada tanggal 15 Juni 1978, maka dapatlah dikemukakan, bahwa pertama kali diatur adalah mengenai Perikanan, mutiara, dan perikanan bunga karang, yaitu Parelvisscherij, Sponservisscherijordonantie (Stb. 1916 No. 157) dikeluarkan di Bogor oleh Gubernur Jenderal Indenburg pada tanggal 29 Januari 1916, dimana ordonansi tersebut memuat peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari tiga mil-laut inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia). Yang dimaksud dengan melakukan perikanan terhadap hasil laut ialah tiap usaha dengan alat apapun juga untuk mengambil hasil laut dari laut tersebut
Ordonansi yang sangat penting bagi lingkungan hidup adalah Hinder-ordonnantie (Stbl. 1926 No. 226, yang diubah/ditambah, terakhir dengan Stbl. 1940 No. 450), yaitu Ordonansi Gangguan.
Dalam hubungan dengan terjemahan Hinderordonantie menjadi undang-undang Gangguan yang sering terdapat dalam berbagai dokumen dan peraturan perlu dikemukakan bahwa ordonantie tidak dapat diterjemahkan menjadi Undang-undang, karena ordonarrtie merupakan produk perundang-undangan zaman penjajahan Hindia Belanda, sedangkan Undang-undang merupakan produk negara yang merdeka.
Meskipun sebuah ordonantie hanya dapat dicabut dengan sebuah undang-undang, ini tidaklah berarti ordonantie dapat diterjemahkan dengan undang-undang. Istilah yang tepat adalah mentransformasikan ordonantie ke tm bahasa Indonesia menjadi ordonansi.
Di dalam Pasal 1 Ordonansi Gangguan ditetapkan larangan mendirikan tanpa izin tempat-tempat usaha yang perincian jenisnya dicantumkan dalam ayat (1) pasal tersebut, meliputi 20 jenis perusahaan. Di dalam ordonansi ini ditetapkan pula berbagai pengecualian atas larangan ini.
Di bidang perusahaan telah dikeluarkan Bedrijfsreglemenigsordonnantie 1934 (Stbl. 1938 No. 86 jo. Stbl. 1948 No. 224). Ordonansi yang penting di bidang perlindungan satwa adalah Dierenbeschermingsordonnantie (Stbl. 1931 No. 134), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1931 untuk seluruh wilayah Hindia Belanda (Indonesia).Berdekatan dengan ordonansi ini adalah peraturan tentang uruan, yaitu Jachtordonnantie 1931 (Stb1.1931 No.133) dan Jachtordonnantie Java en Madoera 1940 (Stb1.1940 No.733) yang berlaku untuk Jawa dan Madura sejak tanggal 1 Juli 1940.Ordonansi yang mengatur perlindungan alam adalah Natuurhermingsordonnantie 1941 (Stbl. 1941 No. 167). Ordonansi ini mencabut ordonansi yang mengatur cagar-cagar alam dan suaka-suaka margasatwa, yaitu Natuurmonumenten en reservatenordonnantie 1932 (Stbl. 1932 No. 17) dan menggantikanya dengan Natuurbeschermingsordonnantie 1941 tersebut.
Ordonansi tersebut dikeluarkan untuk melindungi kekayaan alam di Hindia Belanda (Indonesia). Peraturan-peraturan yang tercantum di dalamnya berlaku terhadap suaka-suaka alam atau Natuur monumenten, dengan pembedaan atas suaka-suaka margasatwa dan cagar-cagar alam.Keempat ordonansi di bidang perlindungan alam dan satwa tersebut di atas telah dicabut berlakunya dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada tanggal 10 Agustus 1990.
Dalam hubungan dengan pembentukan kota telah dikeluarkan Stadsvormingsordonnantie (Stbl. 1948 No. 168), disingkat SVO, yang mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1948. Yang menarik di sini adalah bahwa Stadsvormingsordonnantie diterbitkan pada tahun 1948, padahal Republik Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Penjelasannya adalah bahwa SVO tersebut ditetapkan di wilayah yang secara de facto diduduki Belanda.
Berbagai ordonansi tersebut di atas telah dijabarkan lebih lanjut dalam verordeningen, seperti misalnya: Dierenbeschermingsverordening (Stbl. 1931 No. 266); berbagai Bedrijfsreglementeringsverordeningen yang meliputi bidang-bidang tertentu seperti pabrik sigaret, pengecoran logam, pabrik es, pengolahan kembali karet, pengasapan karet, perusahaan tekstil; Jachtveiordening Java en Madura 1940 (Stbl. 1940 No. 247 jo. Stbl. 1941 No. 51); dan Stadsvormingsverordening, disingkat SW (Stbl. 1949 No. 40). Begitu pula terdapat peraturan tentang air, yaitu Algemeen Waterreglement (Stbl. 1936 No. 489 jo. Stbl. 1949 No. 98).
2. Zaman Jepang
Pada waktu zaman pendudukan Jepang, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan, kecuali Osamu S Kanrei No. 6, yaitu mengena larangan menebang pohon aghata, alba dan balsem tanpa izin Gunseikan. Peraturan perundang-undangan di waktu itu terutama ditujukan untuk memperkuat kedudukan penguasa Jepang di Hindia Belanda, dimana larangan diadakan untuk menjaga bahan pokok untuk membuat pesawat peluncur (gliders) yang berbahan pokok kayu aghata, alba, balsem dimana daam rangka menjaga logistik tentara, karena kayu pohon tersebut ringan, tetapi sangat kuat.
3. Periode setelah kemerdekaan
Pada periode ini secara bertahap muncul beberapa peraturan-peraturan antara lain :
a) UU No. 4 prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia;
b) UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan;
c) UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan
d) UU No. 1 Tahun 1973 tentang landas Kontinen Indonesia;
e) UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan;
f) UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g) UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
h) UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;
i) UU No. 17 Tahun 1985 tentang I Pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982;
j) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya;
k) UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
l) PP No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak
dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai (LN No. 20 Tahun 1974 TLN No. 3031);
m) PP No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia;
n) PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah;
o) Keputusn menteri pertanian No. 67 tahun 1976 tentang Empat Daerah Operasi Bagi Kapal-
kapal Perikanan;
p) Keputusan presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
q) Keputusan presiden No. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya peraturan perundang-undangan setelah dilakukan penggantian terhadap UU No. 4 Tahun 1982 dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup , juga mulai mmperhatikan bagaimana untuk menjaga agar lingkungan tidak tercemar, yaitu mengeluarkan Undang-Undang yang menjaga agar bagaimana lingkungan secara dini akan terjaga dari pencemaran atas adanya proses pembangunan yaitu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Peraturan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan pemerintah No. 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, ,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-13/MENLH/3/94 tentang pedoman susunan keanggotaan dan tata kerja komisi amdal, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang pedoman umum penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, Keputusan kepala badan pengendalian dampak lingkungan republik indonesia nomor : Kep-056 Tahun 1994 tentang pedoman mengenai ukuran dampak penting, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor : KEP-15/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang pembentukan komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu, Keputusan presiden republik indonesia nomor : 77 tahun 1994 tentang badan pengendalian dampak lingkungan, Surat keputusan menteri perindustrian nomor : 250/M/SK/10/1994 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri., Keputusan bersama menteri kesehatan republik indonesia dan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup republik indonesia/kepala badan pengendalian dampak lingkunga nomor : 181/MENKES/SKB.II/1993, KEP.09/BAPEDAL/02/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dampak Lingkungan, Keputusan menteri dalam negeri nomor : 29 tahun 1992 tentang pedoman tata cara pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan bagi proyek-proyek PMA dan PMDN di Daerah., Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 523 K/201/MPE/1992 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Untuk Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup republik indonesia nomor : Kep-11/MENLH/3/1994 tanggal 19 Maret 1994 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor : 12 tahun 1995 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1994 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 1994 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, Keputusan presiden republik indonesia nomor 75 tahun 1993 tentang koordinasi pengelolaan tata ruang nasional, Keputusan presiden republik indonesia nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 35 tahun 1991 tentang sungai, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 27 tahun 1991 tentang rawa, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 1994 tentang pengusahaan pariwisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, Peraturan pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan pemerintah No. 20 tahun 19990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 1993 tanggal 19 pebruari 1993 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor : Kep-42/MENLH/11/1994 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan, Keputusan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor : Kep-10/MENLH/3/1994 tentang pencabutan keputusan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup nomor :
a. KEP-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman penentuan dampak penting dan lampirannya;
b. KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang pedoman umum penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan lampirannya;
c. Kep-51/MENKLH/6/1987 tentang pedoman umum penyusunan studi evaluasi mengenai dampak lingkungan dan lampirannya;
d. Kep-52/MENKLH/6/1987 tentang batas waktu penyusunan studi evaluasi mengenai dampak lingkugnan;
e. Kep-53/MENKLH/6/1987 tentang pedoman susunan keanggotaan dan tata kerja komisi.
UU No. 32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
,
4. Deklarasi-deklarasi Internasional yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup:
Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup.
A. Deklarasi Stockholm
Deklarasi Stockholm sebagai akibat dari sidang umum PBB 1 Juni 1970 yang menyerukan untuk meningkatkan usaha dan tindakan nasional serta internasional guna menanggulangi “proses kemrosotan kualitas lingkungan hidup” agar dapat diselamatkan keseimbanan dan keserasian ekologis, demi kelangsungan hidup manusia. Deklarasi Stockholm 1972 Menghasilkan :
a) Deklarasi tentang LH (preamble dan 26 asas yang disebut stockholm declaration) didalamnya terdapat hal-hal yang memberikan arahan terhadap penanganan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya pengaturannya melalui perundang-undangan.
b) Rencana aksi lingkungan hidup manusia (action plan), termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia
c) Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang menunjang aksi tersebut (UNEP)
d) Menetapkan 5 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia
e) Sekrerariat UNEP di Nairobi.
f) Bangsa-bangsa perlu membangkitkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi tentang lingkungan yang meluas.
g) Bangsa-bangsa perlu memberlakukan undang-undang tentang lingkungan yang efektif dan menciptakan undang-undang nasional tentang jaminan bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya
h) Pihak pencemar harus menanggung akibat pencemaran
i) Bangsa-bangsa perlu kerjasama menegakkan sistem ekonomi internasional yang terbuka untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan
j) Pembangunan berkelanjutan memerlukan pemahaman ilmiah yang baik tentang masalah-masalahnya (perlu pengetahuan dan teknologi inovatif)
k) Diperlukan partisipasi penuh para perempuan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, kreativitas semangat dan keberanian kaum muda dan perlu mengakui dan mendukung identitas kebudayaan dan kepentingan penduduk asli.
l) Perang membawa kehancuran pada pembangunan berkelanjutan dan bangsa-bangsa perlu menghormati hukum-hukum internasional yang melindungi lingkungan dmasa konflik bersenjata.
B. Deklarasi Rio de janeiro 1992 (179 negara)
1) Rio Declaration tentang lingkungan hidup dan pembangunan dengan 27 asas yang
menetapkan dan tanggung jawab bangsa-bangsa dalam memperjuangkan dan kesejahteraan
manusia.
2) Agenda 21 rancangan tentang cara mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan dan segi
sosial, ekonomi dan lingkungan hidup
3) Pernyataan tentang prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi pengelolaan, pelestarian dan
pembangunan semua jenis hutan secara berkelanjutan yang merupakan unsur mutlak bagi
pembangunan ekonomi dan pelestarian segala bentuk kehidupan.
Asas-asas Rio de Janeiro
1) Manusia berhak atas kehidupan yang sehat, produktif dalam keselarasan dengan alam
2) Pembangunan masa kini tidak boleh merugikan kebutuhan pembangunan lingkungan generasi
kini dan yang akan datang
3) Bangsa-bangsa memilik hak dan kedaulatan untuk memanfaatkan SDA mereka sendiri tanpa
menimbulkan kerusakan lingkungan diluar wilayah perbatasan
4) Bangsa-bangsa perlu menciptakan undang-undang internasional
5) Bangsa-bangsa perlu mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi lingkungan
6) Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan perlindungan lingkungan harus menjadi integral
dari proses pembangunan
7) Mengentaskan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan dalam taraf kehidupan di berbagai
pelosok dunia merupakan keharusan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan
8) Bangsa-bangsa perlu bekerjasama untuk melestarikan, melindungi dan memulihkan kesehatan
ekosistem bumi
9) Bangsa-bangsa perlu mengurangi dan menghapuskan pola-pola produksi, konsumsi yang
tidak berkelanjutan dan merencanakan kebijakan-kebijakan demografi yang layak
10) Masalah lingkungan dapat ditangani dengan partisipasi seluruh tisipasi warga negara
11) Bangsa-bangsa perlu membangkitkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dengan
menyediakan iniformasi tentang lingkungan yang meluas
12) Bangsa-bangsa perlu memberlakukan undang-undang tentang lingkungan yang efektif dan
menciptakan undang-undang nasional tentang jaminan bagi para korban pencemaran dan
kerusakan lingkungan lainnya
13) Pihak pencemar harus menanggung akibat pencemaran
14) Bangsa-bangsa perlu kerjasama menegakkan sistem ekonomi internasional yang terbuka
untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan
15) Pembangunan berkelanjutan memerlukan pemahaman ilmiah yang baik tentang masalah-
masalahnya (perlu pengetahuan dan teknologi inovatif)
16) Diperlukan partisipasi penuh para perempuan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan,
kreativitas semangat dan keberanian kaum muda dan perlu mengakui dan mendukung
identitas kebudayaan dan kepentingan penduduk asli
17) Perang membawa kehancuran pada pembangunan berkelanjutan dan bangsa-bangsa perlu
menghormati hukum-hukum internasional yang melindungi lingkungan dimasa konflik
bersenjata.
Agenda 21 Rio Janeiro
Deklarasi di Rio de Janeiro Brasil 3 – 14 Juni 1992 yang lebih populer dengan KTT RIO (Konferensi Tingkat Tinggi Bumi dihadiri oleh 179 negara merupakan dokumen komperhensif setebal 700 halaman yang berisikan program aksi pembangunan berkelanjutan menjelang abad 21. Agenda 21 Global terdiri dari 39 bab yang dibagi dalam 4 bagian yaitu : Satu. Dimensi sosial ekonomi; membahas masalah pembangunan yang dititik beratkan pada segi manusia serta isu-isu kunci seperti perdagangan dan keterpaduan pengambilan keputusan. Dua Konservasi dan pengelolaan SDA untuk pembangunan; merupakan bagian terbesar dari agenda 21 yang membahas berbagai permasalahan SDA, ekosistem dan isus-isu penting yang mana kesemuanya perlu pengkajian lebih lanjut bila tujuan pembangunan berkelanjutan ingin dicapai baik pada tingkat global, nasional dan lokal. Tiga Peranan kelompok utama; membahas isu kemitraan antar pengelola lingkungan yang perlu dikembangkan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Empat Sarana pelaksanaan; mengkaji dan menganalisis pertanyaan “bagaimana kita dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkugnan ?” Bagian ini menilai sumberdaya-sumberdaya yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan tersebut. Selain membahas aspek pendanaan, teknologi, isu-isu pendidikan, struktur kelembagaan dan perundang-undangan, data dan informasi serta pengembangan kapasitas nasional yang berkaitan dengan isu pembangunan berkelanjutan.
Secara umum dokumen agenda 21 menawarkan berbagai kegiatan konstruktif dan inovatif yang dapat dijalankan oleh negara maju dan berkembang, serta hal-hal penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan antara lain :
1. Kemitraan nasional (hubungan antara perencanaan pembangunan, pengelolaan lingkungan dan
pertimbangan-pertimbangan sosial)
2. Setiap negara disarankan menggali strategi pembangunan
3. Aspek-aspek yang berkaitan dengan isu-isu perdagangan, investasi dan hutang (biaya-biaya
lingkungan dimasukkan dalam pertimbangan)
4. Kemiskinan dianggap sebagai penyebab maupun hasil dari penurunan kualitas lingkungan
5. Pola konsumsi yang dianut beberapa negara menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan
kualitas lingkungan.
6. Pembangunan pertanian berkaitan dengan keamanan pangan bagi penduduk
7. Pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat
Daftar pustaka
Soemarno..2007.Makalah Baku mutu lingkungan Dan Standardisasi lingkungan.Jakarta
Agenda 21 Indonesia. 1996. Menteri Negara Lingkungan Hidup
Brian Rothery. 1995. ISO 14000. Sistem Manajemen Lingkungan. Seri Manajemen No. 179. PT. Pustaka Binaman Pressindo. Jakarta.
Canter, L.W. 1977. Environmental Impact Assessment. McGraw-Hill Book Company, New York.
Canter, L.W. dan L.G.Hill. 1979. Handbook of Variables for Environmental Impact Assessment. Ann Arbor Science, Publishers Inc, Ann Arbor, Michigan.
Chanlett, E.T. 1973. Environmental Protection. McGraw-Hill Book Company, new York.
Frenkiel, F.N. dan Goodall, D.W. 1976. Simulation Modelling of Environ¬mental Problems. John Wiley and Sons New York, USA.
Ott, W.R. 1978. Environmental Indices. Theory and Practice.Ann Arbor Science Publishers Inc., Michigan.
Thomas, W.A. 1972. Indicators of Environmental Quality, Environmental Science Research Series Vol 1. Plenum Press, New York, 1972.
Santoso Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Universitas Gunadarma, Jakarta.
http://fhariedzth-killms.blogspot.com/2011/01/masalah-lingkungan.html
http://setanon.blogspot.com/2010/03/sejarah-hukum-lingkungan.html
http://massofa.wordpress.com/2008/09/23/sejarah-dan-ruang-lingkup-ekologi-dan-ekosistem/
http://www.scribd.com/doc/29900396/Asas-Asas-Pengelolaan-lingkungan
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Sumber%20Daya%20Alam%20dan%20Lingkungan%20Hidup%20%28Bagai%20Dua%20Sisi%20Mata%20Uang%29&&nomorurut_artikel=190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar